Latest News

Tuesday, June 14, 2016

Google cs Harus Bayar Pajak, Aturan Lagi Dikebut Para Menteri

Jakarta - Aturan main bagi para pebisnis aplikasi Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dkk, belum juga rampung karena Menkominfo Rudiantara bersama sejumlah menteri lainnya masih mencari formula yang tepat untuk skema pungutan pajak.

Padahal seperti diketahui, masa uji publik untuk rancangan aturan ini telah usai pada akhir bulan lalu. Rudiantara sendiri mengakui, aturan OTT ini belum rampung lantaran masih adanya persoalan pajak yang harus dibahas antar kementerian.

"Belum selesai. Karena ini harus antar kementerian juga, nggak bisa sendiri. Paling krusial yang dibahas soal pajak. Keinginan kita soal penghitungan pajak itu yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," paparnya.

Pernyataan itu keluar dari mulut Rudiantara usai menghadiri peluncuran buku 'Birokrasi Digital' karya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Selain soal pajak, Rudiantara juga membahas mengenai IP Address di Indonesia. Soal teknis IP Address ini, ia belum sempat menjelaskan secara gamblang. Namun terlepas dari itu, ujung dari aturan OTT itu, diharapkan olehnya mampu memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat.

"Sebenarnya ujungnya kita melihat mana yang efisien ke masyarakat. Tentunya aspek perlindungan kepada masyarakat itu perlu diperhatikan. Bukan hanya paling murah tapi aspek perlindungan perlu diperhatikan," terang menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

Seperti diketahui, rancangan peraturan ini mulai digarap sejak Rudiantara menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 3/2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT) merupakan cikal bakalnya aturan bagi OTT asing. Aturan ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) bagi pemain asing.

Rudiantara juga pernah mengatakan jika aturan bagi pemain OTT asing mengenai keharusan membuat BUT selesai paling lama akhir Maret atau awal April tahun ini. Namun sayangnya hingga kini, aturan tersebut masih belum juga mencapai kata final.
Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media