Jakarta - Tim kuasa hukum La Nyalla Mattaliti menyebut kerugian negara dalam kasus dana hibah Kadin Jatim sudah dikembalikan ke negara, sehingga tak ada alasan untuk menetepkan La Nyalla sebagai tersangka. Apa tanggapan Kejati Jatim?
"Uangnya belum dikembalikan, seolah-olah sudah dikembalikan. Saat kita cek belum. Pengembaliannya seolah tahun 2012, sedangkan dari alat bukti yang kita peroleh ternyata itu materai 2014," ucap Made Suarnawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Perkara yang disidik Kejati Jatim adalah dana hibah tahun 2012 untuk Kadin Jatim. La Nyalla merupakan ketua Kadin periode 2012-2014. Dia dianggap tahu dan ikut menyalahgunakan dana tersebut.
Kadin mendapatkan dana hibah sebesar Rp 48 miliar dari Pemprov Jatim. Sebagian dana, tepatnya Rp 26 miliar, dianggap bermasalah karena tak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejati mengusut dan menetapkan tersangka 2 orang yang paling bertanggung jawab, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi dan SDM Nelson Sembiring.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Desember 2015, Diar divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengembalikan uang Rp 17 miliar.
Baca Juga: Petualangan La Nyalla Hingga di Deportasi
Pengusutan kasus dana hibah oleh kejaksaan tidak berhenti. Ada dugaan sebagian dana hibah juga digunakan secara tidak bertanggung jawab. Terutama untuk pembelian saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
"Cerita pelakunya Ini kan ada 3. Kemudian dalam pelaksanaannya itu seolah-olah udah selesai kan oleh Diar dan Nelson ternyata dalam penyidikan akhir akhirnya ditemukan dalam alat bukti keterlibatan dari tersangka LN (La Nyalla)," terang Made Suarnawan.
La Nyalla kemudian dipanggil beberapa kali oleh Kejati Jatim namun mangkir, hingga akhirnya La Nyalla melarikan diri ke Singapura dan ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, menyebut masalah La Nyalla sudah diaudit BPKP dan kerugian negara sudah dikembalikan.
"Semua masalah itu sudah clear. Kerugian negara juga sudah diaudit oleh BPKP dan dikembalikan oleh terpidana," kata Sumarso Jumat (18/3/2016).
"Pak Nyalla juga baru mengetahui ihwal pembelian saham itu belakangan, karena rapat pembeliannya dipimpin oleh Diar Kusuma Putra," tambahnya.