Latest News

Tuesday, August 2, 2016

Ada Aktifitas Pencurian Ikan di Perairan Natuna, Bakamla Tangkap Dua Kapal Vietnam

Jakarta - Kapal Perikanan (KP) HIU 14 yang tergabung dalam Operasi Nusantara VI Bakamla RI berhasil mengamankan dua kapal ikan asing asal Vietnam. Kapal tersebut diamankan karena melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Saat melakukan patroli di Perairan Natuna, sekitar pukul 08.00 WIB dan pukul 09.05 WIB, KP. HIU 14 menghentikan dan memeriksa dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97088 TS dengan nakhoda Le Van Hai dan TG 90701 TS dengan nakhoda Tran Van Bay," ujar Kasubag Humas Bakamla RI, Kapten Marsekal Mardiono
dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Kapal tersebut masing-masing mengangkut 12 anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya merupakan warga negara Vietnam. Mardiono mengatakan kedua kapal tertangkap saat melakukan kegiatan illegal fishing di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna. Setelah diperiksa, kapal tersebut juga tak memiliki dokumen dan surat kapal yang sah.

"Dari hasil penghentian dan pemeriksaan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta perlengkapannya dan total tangkapan ikan campur sebanyak kurang lebih 2 ton," jelas Mardiono.

Mardiono menyebut, pencurian ikan tersebut melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Hingga saat ini kedua kapal ikan asal Vietnam beserta ABK-nya Ad-Hock ke Dermaga Satuan Kerja Pngawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media