JOGJA – Waluyo, sarga Kampung Suryoputran PB 3/43,
Panembahan, Kraton, Jogja, kembali ke rumahnya setelah setahun dikubur.
Kedatangan Waluyo membuat keluarga dan tetangga gempar.
Waluyo dikabarkan meninggal pada Mei 2015 lalu. Jenazah Waluyo juga
sudah dimakamkan di kampung kelahirannya. Bahkan, istri dan anaknya
sudah memiliki surat keterangan kematian Waluyo. Namun, setahun setelah
dikubur, Waluyo kembali ke rumahnya.
Kini, Waluyo ingin hidup tanpa beban masa lalu. Waluyo pun berencana
menggugat istri dan anaknya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) yang telah menerbitkan surat keterangan kematiannya.
Anak Waluyo, Anti Ristanti (32) mengatakan, ayahnya sudah
berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Waluyo,
kata Ani, menggugat dirinya dan ibunya ke pengadilan untuk membatalkan
surat keterangan kematian.
“Beberapa berkas sedang dilengkapi untuk didaftarkan ke pengadilan,” ujar Anti, Selasa (9/8/2016).
Menanggapi hal itu, Humas PN Kota Yogyakarta, Sumedi mengatakan,
gugatan itu diperlukan agar Waluyo dapat memperoleh hak-haknya sebagai
warga negara yang hilang karena dinyatakan meninggal dunia.
“Karena (dicatat) sudah mati. Tidak bisa dilayani, karena sudah mati.
Misalnya bantuan pemerintah, berobat, BPJS, layanan publik jadi
terhambat,” kata Sumedi, seperti dikutip dari detik.com.
Menruut Sumedi, Surat Keterangan Kematian tidak bisa dibatalkan
sepihak. Karena itu, Waluyo harus diperiksa dan dibuktikan di
pengadilan. Nanti hakim yang akan menyimpulkan dan memngambil keputusan.
Kembali Dari Kematian, Waluyo Gugat Anak dan Istrinya ke Pengadilan
Reviewed by telorcicaknews
on
8/09/2016
Rating: 5