Latest News

Friday, October 7, 2016

Ahok Sarankan Tonton Video Dugaan Penistaan Agama Secara Menyeluruh, Resapi Penggunaan Kata "Pakai" dan "Oleh"

Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, diprotes banyak pihak. Namun Ahok menyebut tak ada yang salah dengan ucapannya.

"Tidak ada yang salah dengan ucapan saya. Nonton aja secara menyeluruh," ucap Ahok, Jumat (7/10/2016).

Ahok lalu mengirimkan transkrip ucapannya dalam video tersebut. Berikut transkripnya:

"Bapak ibu nggak bisa pilih saya, karena dibohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan hak pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa pilih Ahok"

Baca Juga: Terkait Penistaan Al Maidah 51, Ahok Sebut Agar Masyarakat Jangan Mau di Bodohi Para Pengecut Pembawa Isu SARA

Dalam transkrip itu menurut Ahok sudah jelas tidak ada yang disebut melecehkan agama dengan kalimat 'dibohongin pakai surat Al Maidah'. Kalimat itu berbeda memang jika menjadi 'dibohongin oleh surat Al Maidah'.

"'Kalimat dibohongin pake surat Al Maidah' dengan kalimat 'dibohongin [oleh] surat al-Maidah' memiliki dua arti yang sangat berbeda," kata Ahok.

"Yang pertama, (maknanya) Alquran adalah obyek yang dipakai untuk tindakan kebohongan, sedangkan kalimat yang kedua Alquran adalah subyek, artinya Alquran yang berbohong," lanjutnya.

Dengan begitu, Ahok merasa tidak ada yang salah dengan ucapan 'dibohongin pakai Al Maidah ayat 51. Karena itu Ahok juga merasa tak perlu meminta maaf dengan ucapan itu.

Untuk diketahui, ayat tersebut jika dibaca dalam Alquran berisi larangan umat Islam untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim. Meski ada yang menafsirkan lain larangan dalam ayat tersebut.

Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media