Latest News

Friday, October 28, 2016

Bareskrim Pelajari Laporan Sukmawati Soal Dugaan Habib Rizieq Hina Pancasila

Jakarta - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri terhadap Habib Rizieq. Sukmawati menilai Habib Rizieq sudah melecehkan Pancasila saat Tabligh Akbar FPI.

"Laporan masyarakat itu kan apapun bentuknya pasti kita terima, kemudian nanti akan kita pelajari, lalu kita lakukan penyelidikan, tahanannya seperti itu," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi tcnews, Jumat (28/10/2016).

Sukmawati melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri, Kamis (27/10) dan meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk memberikan klarifikasi.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Penelusuran detikcom video tersebut sudah terupload semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun Youtube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun nampak terlihat Gedung Sate. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.

"Ya, tapi saya baru terima di bulan Juni ketika itu bulan lahir pancasila. Terkait dengan itu, teman saya teringat rekaman tentang komentar atau pernyataan Rizieq tentang Pancasila tersebut yang terkait dengan proklamator Bung Karno," jelas Sukmawati.

FPI menilai pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu. Menurut Jubir FPI Munarman, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," ujar Jubir FPI Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Munarman mengatakan pelaporan itu merupakan suatu kekeliruan. Dia menyarankan Sukmawati untuk belajar ilmu hukum.
Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media