Latest News

Wednesday, November 16, 2016

Pembelaan Kapolri Tito Karnavian Terkait Desakan Penahanan Tersangka Ahok


Jakarta, -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan para pihak yang mendesak Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk segera ditahan. Tito menduga ada motif lain di balik desakan itu.

"Kemungkinan ada motif lain yang inkonstitusional. Kebinekaan NKRI harus kita pertahankan," kata Tito di Jakarta, Rabu (16/11).

Dia meminta masyarakat berpikir rasional dan tidak gelap mata. Tito juga meminta publik menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Ahok memiliki hak praduga tak bersalah.

Tito mengatakan, selama ini pihak kepolisian mengerjakan proses penyelidikan kasus Ahok secara profesional dan maksimal. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa secara maraton.

Menurut Tito, polisi telah melakukan diskresi dalam penanganan kasus ini. Dia menjelaskan, kasus yang berhubungan dengan pilkada seharusnya ditunda penanganannya hingga proses pilkada selesai.

Baca: Ini Pernyataan Lengkap Ahok Terkait Penetapan Tersangka Dalam Kasus Penistaan Agama


Namun dalam kasus ini polisi telah melanggar aturan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan. Dia menilai diskresi ini bukan pelanggaran hukum, tapi hanya pelanggaran internal saja.

"Diskresi dilakukan karena melihat kepentingan kasus ini," kata Tito.Status tersangka resmi disandang oleh Ahok hari ini. Penyelidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana dari ucapan Ahok. Keputusan ini diambil dengan melibatkan 27 penyelidik, walaupun suara tidak bulat.

Baca: Canda Ahok Setelah Jadi Tersangka, "Mandela Dipenjara Lalu Jadi Presiden, Siapa Tahu Gue Juga"


Di tempat terpisah, Ahok mengaku akan mengikuti proses hukum dan menerima statusnya sebagai tersangka. "Saya terima dan kami akan ikuti proses hukum dengan baik, saya kira ini proses demokrasi yang baik," kata Ahok saat konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta.

Menurut Ahok, semua status warga negara sama di mata hukum. Maka itu, ia akan mengikuti berjalannya proses hukum secara terbuka. Ia juga meminta agar dapat disiarkan secara langsung seperti kasus kopi sianida yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.

Ahok mengatakan, proses pengadilannya bukan hanya untuk kasusnya saja namun untuk menilai sistem demokrasi di Indonesia.

"Ini bukan saja soal Ahok tapi ini untuk demokrasi NKRI," ujarnya.

Baca: Ahok Tersangka Penistaan Agama! Begini Kronologisnya

Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media