Latest News

Tuesday, February 7, 2017

Lucu, Seorang Saksi Pelapor Asal Kepulauan Seribu Tidak Tahu Apa Isi Surat Al-Maidah


Jakarta - Jaenudin alias Panel, nelayan di Kepulauan Seribu menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus meminta maaf atas penyebutan surat Al Maidah. Namun penyebutan Al Maidah baru disadari Jaenudin setelah pertemuan Ahok dengan warga usai.

"Dia nyebut-nyebut Al Maidah ya harus minta maaf," kata Jaenudin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).


Saat Ahok datang ke Pulau Panggang untuk panen ikan kerapu, Jaenudin hadir bersama sejumlah temannya. Namun saat itu teman Jaenudin juga tidak memperhatikan detail pidato Ahok.

"Teman-teman itu juga nggak tahu. Kalau ada proses hukum silakan saja," sebut Jaenudin

Dalam persidangan, Jaenudin baru tahu penyebutan Al Maidah oleh Ahok jadi sorotan saat menonton televisi. Namun sebelum melihat di televisi, Jaenudin juga diperiksa di polisi.

"Lama, setelah dipanggil polisi baru lihat di televisi," kata Jaenudin menjawab waktu dirinya menonton televisi mengenai pidato Ahok.

Hakim sempat menanyakan pengetahuan Jaenudin soal Al Maidah. "Tahu saksi kalau Al Maidah itu surat di Alquran," tanya hakim.

"Nggak tahu saya," jawab Jaenudin.

Jaenudin juga tidak mengetahui isi dari surat Al Maidah ayat 51. "Nggak tahu," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub,

Ahok disebut dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51.
Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media