Latest News

Wednesday, June 22, 2016

Berikut Ritual Lengkap Supriyanto Hidupkan Sang Ibu

Jakarta - Berawal dari wangsit, Supriyanto (40) bergerak membongkar makam ibunya, Parimah. Selama sebulan, dia melakukan serangkaian ritual untuk menghidupkan jenazah ibunda. Berikut 4 fakta menyeramkan itu:

Tepatnya pada 24 Mei 2016, Supriyanto dengan dibantu 9 orang membongkar makam ibunya yang dikubur di Dusun Ngrancang, Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, sejak 14 April lalu.

Supri kemudian menyimpan jenazah Parimah di kamar belakang rumahnya. Jenazah Parimah yang masih lengkap dengan kain kafan diletakkan di atas tempat tidur kayu beralaskan tikar warna merah. Kondisi jasad Parimah sudah menghitam dan mengeluarkan bau yang menyengat hidung. Untuk menyamarkan aroma itu, Supri meletakkan jasad ibunya di atas plastik transparan lalu menyiramkan minyak wewangian.

Ritual-ritual pun dimulai. Supri dan rekan-rekannya lalu mengucapkan doa-doa dengan harapan agar ibunya bisa hidup lagi. Ritual doa berbahasa Jawa itu digelar di luar kamar, tempat jenazah Parimah disimpan. Tidak ada sesajen yang dipersembahkan dalam ritual itu.

Harapan tinggallah harapan. Jenazah Parimah tidak bisa hidup lagi, kini Supri harus berurusan dengan polisi. Pria berambut gondrong ini diduga ikut aliran sesat dan kini terancam pidana pencurian mayat.


Berikut kisahnya: 

 Supriyanto (40) mendapat wangsit dan mimpi untuk membongkar makam ibundanya, Parimah, agar bisa dihidupkan lagi.

Parimah dikubur sejak 14 April 2016 lalu. Sebulan kemudian, tepatnya 24 Mei 2016, Supriyanto dengan dibantu 9 orang membongkar makam ibunya.

"Dia mengaku mendapat wangsit dan mimpi untuk membongkar makam ibunya agar bisa dihidupkan," kata Kasat Reskrim Temanggung AKP Suharto melalui telepon, Selasa (21/6/2016).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua cangkul, seutas tali, dan senter.

Supriyanto kemudian membawa jenazah ibunya ke rumah. Dia menyimpan jasad ibunya yang masih lengkap dengan kain kafan di dalam kamar.

Jenazah Parimah diletakkan di atas kasur kayu beralaskan tikar berwarna merah. Wajah dan kondisi jasad sendiri sudah berwarna hitam dan mengeluarkan bau tak sedap. Untuk mengakalinya, Supri meletakkan jasad ibunya di atas plastik transparan lalu menyiramkan minyak wewangian.

"Kondisi jasadnya sendiri sudah busuk kurang lebih sudah 70 hari. Makanya dia (Supriyanto) membalurinya pakai minyak wewangian," sambung Suharto.

Polisi masih mendalami kasus ini dan juga mengamankan barang bukti berupa dua cangkul, seutas tali, serta senter. Sementara jenazah Parimah sudah diserahkan kepada kepala desa setempat untuk dikuburkan kembali.

 Supriyanto kerap melakukan ritual doa agar jenazah ibunya hidup lagi.

"Ya ritual-ritual ada, mungkin semacam doa-doa dengan harapan agar ibunya bisa hidup lagi," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto, saat dihubungi tcnews, Selasa (21/6/2016) malam.

Namun Suharto menjelaskan, ritual yang dilakukan oleh Supri dan rekan-rekannya tidak menggunakan sesaji apapun. "Mereka cuma berdoa di luar kamar tempat ibunya disimpan. Sesajen enggak ada cuma minyak wewangian untuk menyamarkan aroma jasad ibunya," sambung Suharto.

Dalam foto yang diterima detikcom, di kediaman Supriyanto terdapat tulisan di selembar kain dengan kata dalam kalimat Jawa yang tak biasa digunakan dalam bahasa sehari-hari. Kata-kata dalam tulisan itu bertuliskan dalam kalimat Jawa Inggil.





Suharto menjelaskan, saat melakukan aksinya Supri dibantu oleh 9 orang temannya untuk membongkar makam dan turut melakukan semacam ritual di dalam rumah Supri.

"Kalau aliran sesat belum tahu juga, di Jawa kan ada aliran kejawen mungkin mereka ngikut kepercayaan semacam itu. Soalnya mereka juga melakukan ritual doa-doa dan yang membongkar kuburan juga mereka-meraka juga," jelas Suharto.

Suharto menambahkan, saat ini Supriyanto masih dimintai keterangan di Mapolsek Kedu. Selain itu, 9 orang lainnya yang ikut terlibat juga diamankan untuk dimintai keterangan.

"Kita amankan karena kan mereka juga turut membantu dan turut serta melakukan kejahatan," pungkas Suharto.

Hingga saat ini Supriyanto masih diproses di Mapolsek Kedu. Supriyanto akan dijerat UU 180 KUHP. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," tandas Suharto.
Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media