Latest News

Tuesday, June 21, 2016

Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M

Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi BPK terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.

"Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD BPK) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya," kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Undang-undang, kata Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, maka sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan. "Sanksinya ada bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan," kata Harry.

Menurut Harry, audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI sudah final. "(Audit) sudah final. Saya tegaskan sudah final. Dan di UU apa yang dilakukan BPK bila tidak ditindaklanjuti berarti melanggar konstitusi," papar mantan politikus Partai Golongan Karya itu.

Berikut ini bunyi Pasal 23E UUD 1945:

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Comments
0 Comments

SUBSCRIBE

Berlangganan Yuk!

Daftar Melalui Email Untuk Info Terupdate Dari Telorcicak

TCNews Media