Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada
korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemrov DKI.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menilai ada kejanggalan
dalam pembelian lahan tersebut menunggu penjelasan resmi dari KPK.
"BPK sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK. Substansi yang beradar itu kan dari media. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK," kata Juru Bicara BPK R Yudi Ramdan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/6/2016).
Yudi mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait pernyataan KPK yang menganggp 'clear' soal pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Kita tidak bisa bersikap. Kalau pekerjaan kita sudah selesai dan dulu sudah kita serahkan ke KPK atas permintaan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan segera memberikan pernyataan resmi soal tidak adanya indikasi korupsi dalam pembelian RS SUmber Waras oleh Pemprov DKI. Penjelasan itu akan disampaikan Agus pada rapat dengan Komisi III Rabu (15/6) besok.
"Ya besok saja lah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail," imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di tempat yang sama.
Baca Juga: Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M
Terkait kasus RS SUmber Waras ini, dalam hasil audit BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
"BPK sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK. Substansi yang beradar itu kan dari media. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK," kata Juru Bicara BPK R Yudi Ramdan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/6/2016).
Yudi mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait pernyataan KPK yang menganggp 'clear' soal pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
"Kita tidak bisa bersikap. Kalau pekerjaan kita sudah selesai dan dulu sudah kita serahkan ke KPK atas permintaan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan segera memberikan pernyataan resmi soal tidak adanya indikasi korupsi dalam pembelian RS SUmber Waras oleh Pemprov DKI. Penjelasan itu akan disampaikan Agus pada rapat dengan Komisi III Rabu (15/6) besok.
"Ya besok saja lah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
"Kami akan jelaskan besok pagi karena pertanyaan yang detail maka kami akan berikan jawaban yang detail," imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di tempat yang sama.
Baca Juga: Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M
Terkait kasus RS SUmber Waras ini, dalam hasil audit BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.