Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan R.S Sumber Waras.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai," sambung dia.
Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini.
"Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ucap Agus.
"Kalau sumber waras kita khusus berkordinasi dengan ahli UGM," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Korupsi di Kasus RS Sumber Waras, BPK Minta Penjelasan
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai," sambung dia.
Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini.
"Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru," ucap Agus.
"Kalau sumber waras kita khusus berkordinasi dengan ahli UGM," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Korupsi di Kasus RS Sumber Waras, BPK Minta Penjelasan
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.